Etika Penyuntingan
Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya. Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002C.
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.
Sumber : infokomputer.com
Jumat, September 18, 2009
|
Label:
Artikel
|
Pages
Blog Archive
-
▼
2009
(22)
-
▼
September
(15)
- CARITA SAKADANG MONYET JEUNG SAKADANG KUYA DI KEBO...
- Etika Penyuntingan
- KONDISI FISIK DAN SOSIAL WILAYAH INDONESIA UNTUK K...
- KONDISI FISIK DAN SOSIAL WILAYAH INDONESIA UNTUK K...
- KONDISI FISIK DAN SOSIAL WILAYAH INDONESIA UNTUK K...
- KONDISI FISIK DAN SOSIAL WILAYAH INDONESIA UNTUK K...
- Penilaian Hafalan
- Project Home
- About
- Project Archive
- Penilaian Pekerjaan Rumah
- Penilaian Prestasi dan Motivasi
- Penilaian Proyek
- Penilaian Sistem Pencatatan
- Penilaian Menulis
-
▼
September
(15)
1 komentar:
iya pak
Posting Komentar